Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 24 Oktober 2013

JUKNIS SARPEL 2012JUKNIS RKB 2012Juknis REHAB PAUD 2012JUKNIS PAUD KEC DESA 2012JUKNIS PASCA BENCANA 2012


  • PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 2012
  • Tamplete Laporan PUS 2011_baru
  • JUKNIS PAUD 2012
  • JUKNIS DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT 2012
  • JUKNIS DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN 2012
  • SIM
  • Arti Penting Keberadaan PAUD

    Pendidikan adalah merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa.oleh karena itu setiap warga Negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun tinggi.

    Kebanyakan anak-anak Indonesia dalam memulai proses masuk ke lembaga pendidikan, mengabaikan pendidikan anak usia dini, padahal untuk membiasakan diri dan mengembangkan pola pikir anak pendidikan sejak usia dini mutlak diperlukan. Saat ini sudah ada kesadaran kearah sana, namun dengan luas dan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan lembaga pendidikan anak usia dini masih bersifat seadanya dan banyak yang belum memenui keriteria pendidikan anak usia dini, apalagi pos PAUD yang merupakan perkembangan dari posyandu terintegrasi, dimana awalnya lembaga ini diarahkan untuk mengadakan timbangan badan dan memberikan makanan sehat, yang ahirnya difungsikan untuk memberi stimulasi pendidikan.

    Peran ganda ini akan menjadi masalah karena para pengajar tidak dipersiapkan sebelumnya, dimana para kader di pos PAUD adalah berasal dari kader posyandu yang notabene tidak memiliki latar belakang pendidikan yang memadai, sehingga seiring dengan pesatnya perkembangan PAUD maka sudah menjadi tuntutan bagi kader untuk terus mengembangkan pendidikan masing-masing.

    Secara krusial perhatian pemerintah adalah tercermin didalam undang-undang sistem pendidikan nasional khususnya yang tertera didalam UU no 20 tahun 2003. khususnya yang terdapat di dalam pasal 28. Dalam salah satu ayat dalam pasal 28 tersebut dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan sebelum pendidikan dasar, dan dalam ayat yang lain dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini bukan merupakan prasarat untuk masuk pendidikan dasar. Dan dalam pasal yang lain disebutkan bahwa pendidikan dimulai dari pendidikan dasar,menengah dan pendidikan tinggi.Dengan pasal ini jelas bahwa pendidikandikan di Indonesia tidak dimulai dari pendidikan anak usia dini(PAUD),sehingga banyak kebijakan pemerintah sampai dengan sekarang tidak menyentuh pada PAUD,misalnya tentang ketentuan tentang wajib belajar,dan bantuan yang sifatnya financial;padahal dari aspek lain kita mengakui tentang pentinya pendidikan anak usia dini yang disebut masa mas,bukan masa perak.

    Dengan adanya beberapa pasal dan ayat didalam UU no 20 tahun 2003, maka perkembangan dari pendidikan anak usia dini baik dalam bentuk formal maupun non formal secara yuridis tidak mendukung perkembangan PAUD.Bahkan banyak pasal dalam undang undang No 20 tahun 2003 yang saling bertentangan terutama yang terkait dengan PAUD(yang masa terdahulu disebut dengan pendidikan pra sekolah)

    Padahal masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pndidikan yang optimal

    Masalah

    Bagaimanakah pendidkan anak usia dini dalam konteks pendidkan nasional ?

    Pembahasan

    Periode emas bagi perkembangan anak adalah dimaksudkan untuk memperoleh proses pendidikan, dan periode ini adalah tahun-tahun yang sangat berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannnya sebagai stimulus terhadap perkembangan kepribadian , psikomotor, kognitif maupun sosialnya.

    Berdasarkan hasil penelitian sekitar 50% kapabilitaas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun,8 0% telah terjadi perkembangan yang pesat tentang jaringan otak ketika anak berumur 8 tahun dan mencapai puncaknya ketika anak berumur 18 tahun, dan setelah itu walaupun dilakukan perbaikan nutrisi tidak akan berpengaruh terhadap perkembangan kognitif.

    Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.

    Untuk itu pendidikan anak usia dini seharusnya memberikan rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat adalah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.Pemerintah dalam hal jangan sekai-kali melakukan pendekatan yang sangat diskriminatif terutama dalam pengambilan kebijakan terhadap PAUD (baik paud forma,non formal mupun paud informal) terutama pada pos paud,karena UU No 20 tahun 2003 tidak mengenal istilah pos paud (secara tersurat),sekali lagi pemerintah tidak boleh berlaku deskriminatif.

    Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan panduan stimulasi dalam program

    Bina Keluarga Balita (BKB) sjak tahun 1980, namun implementasinya belum memasyarakat. Hasil penelitian Herawati ( 2002) di Bogor menemukan bahwa dari 265 keluarga yang diteliti hanya 15% yang mengetahui program BKB, factor lain adalah rendahnya partisipasi orang tua dalam program BKB.

    Berbagai satuan pendidikan anak usia dini yang merupakan pendidikan PAUD yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun, terdapat berbagai lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas :

    1. TAMAN KANAK- KANAK DAN RAUDATUL ATFAL (RA)

    Pengerian : TK / RA adalah asalah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan fprmal yng menyeleggelarakan program pendidikan bagi anak usia 4 tahun sampai 6 tahun .

    Sasaran, pendidikan TK adalah anak usia 4-6 tahun ,yang dibagi kedalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak didik usia 5-6 tahun .

    Layanan program : TK minimal dilaksanakan 6 hari dalam seminggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam per hari.jumlah layanan dalam satu tahun mnimal 160 hari atau 34 minggu

    Tenaga pendidik : guru

    Persyaratan tenaga pendidik di TK sebagi berikut :

    - Memiliki tenaga pendidik dengan kualifikasi akademik sekurang-kurangnya D-IV atau sarjana (S-1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Kependidikan lain atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD.

    - Memiliki tenaga kependidikan meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kepala Taman kanak-kanak, tenaga administrasi dan tenaga kebersihan.

    - Menyediakan tenaga kesehatan dan atau psikolog yang telah memiliki izin praktek.

    Rasio, antara pendidik dan anak dalam standar pelayanan minimal (SPM) adalah 1:25, sedangkan rasio ideal satu orang pendidik melayani 10/12 anak.

    Persyaratan administrasi :

        Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial
        Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya
        Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya
        Memiliki sarana bermain, meliputi Outdoor dan Indoor.
        Memiliki prasarana dan sarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD
        Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu lima tahun.


    Struktur Kurikulum, TK dan RA memiliki dua bidang pengembangan, yaitu

    1. Pembiasaan (pengembangan diri), yang terdiri : moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional dan kemandirian

    2. Pengembangan kemampuan dasar, yang terdiri dari bidang pengembangan berbahasa, kognitif, fisik/motorik dan seni.

    2. KELOMPOK BERMAIN

    Pengertian, kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun.

    Tujuan, penyelenggaraan KB bertujuan untuk menyediakan pelayanan pendidikan, gizi dan kesehatan anak secara holistic dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan potensi anak yang dilaksanakan sambil bermain.

    Peserta didik, di KB diprioritaskan bagi anak usia 2 s.d 4 tahun dengan jumlah anak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anak. Selain itu anak usia 5 s.d 6 tahun yang karena sesuatu hal (terpaksa) tidak mendapat kesempatan terlayani di lembaga PAUD formal dapat dilayani di Kelompok Bermain dengan jumlah minimal 10 anak.

    Tenaga pendidik, KB dipersyaratkan memenuhi kualifikasi, yaitu : berpendidikan minimal SLTA/ sederajat, sehat jasmani dan rohani, mendapatkan pelatihan PAUD, memiliki kemampuan mengelola kegiatan / proses pembelajaran PAUD, memahami dan menyayangi anak, memahami tahapan tumbuh kembang anak, memahami prinsip-prinsip PAUD dan diangkat secara sah oleh Pengelola Kelompok Bermain.

    Hak dan kewajiban, Hak : Pendidik KB berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat (baik melalui APBN, APBD I dan II serta melalui masyarakat ; Kewajiban : pendidik KB berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak.

    Tenaga Pengelola, KB hendaknya memiliki kualifikasi sebagai berikut : pendidikan minimal SLTA/sederajat, memiliki kemampuan dalam mengelola dalam mengelola program KB secara professional, memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan tenaga pendidik, instansi terkait dan masyarakat, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan anak didik serta orang tuanya, memiliki tanggung jawab moral untuk mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan KB yang dikelolanya.

    Hak dan Kewajiban, Hak : mendapat pengakuan tentang pengelolaan KB dari Pemerintah Daerah setempat, mendapat kesempatan untuk meningkatkan mutu Pengelola kelompok bermain, mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat, Kewajiban : melakukan pendataan, mengajukan perizinan, menyiapkan sarana dan prasarana, melakukan koordinasi dengan lintas sector terkait, melakukan fungsi manajemen terkait.

    Teknis Penyelenggaraan, secara umum dapat diselenggarakan tanpa terkait waktu, tempat, sarana dan prasarana dengan mengutamakan potensi yang ada di lingkungan AUD serta adanya kepedulian lingkungan terhadap pendidikan anak usia 2-6 tahun, khususnya anak usia 2-4 tahun.

    Persyaratan Pendirian, setiap pendirian/penyelenggaraan baik perorangan, lembaga maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat harus memenuhi syarat penyelenggaraan sebagai berikut :

        Memiliki temapat yang layak untuk menyelengarakan kegiatan KB
        Memiliki anak didik
        Memiliki tenaga pendidik
        Memiliki tenaga pengelola
        Memiliki sarana dan prasarana
        Memiliki sarana dan prasarana
        Memilki alat permainan Edukatif (APE)
        Memiliki program pembelajaran


    Prosedur Perizinan, setiap pendiri/penyelenggaraan program KB baik perorangan, lembaga, maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota yang membidangi PAUD dijalur pendidikan nonformal.

    - Prosedur, setelah 6 (enam) bulan kegiatan KB berjalan, penyelenggara/pengelola mendaftar untuk minta izin operasional KB ke Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota dengan membawa laporan tertulis yang berisi tentang gambaran KB dalam memenuhi syarat minimal penyelengggaraan.

    - Penetapan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah laporan diterima, Dinas Pendidikan setempat menilai kelayakan penyelenggaraan program KB, dan apabila dinilai telah layak menyelenggarakan program maka KB dimaksud berhak mendapt izin pendirian. Apabila dinilai belum layak, maka harus diadakan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu sampai dinilai layak mendapat izin pendirian.

    3. TAMAN PENITIPAN ANAK

    Pengertian, TPA adlah salah satu bentuk PAUD ini jalur pendidikan non-formal yang menyelenggaran program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. Atau dengan perkataan lain, TPA adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain, (Depdiknas, Program Belajar TPA, Depdiknas, Jakarta 2001).

    Bentuk TPA, beragam kondisi masyarakat dengan cirri khas masing-masing di daerah, menjadikan bentuk TPA bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ada 5 pengelompkkan TPA, yaitu TPA Perkantoran, TPA Pasar, TPA Lingkungan (perumahan), TPA perkebunan dan TPA rumah sakit.

    Peserta didik, adalah :

        anak usia 0-4 tahun yang orang tuanya bekerja (prioritas)
        anak usia 0-6 tahun yang tidak mendaptkan layanan pendidikan AUD
        peserta didik yang sekurang-kurangnya berusia 3 bln-6 th dan berjumlah 5 orang atau lebih (kecuali anak yang berkebutuhan khusus).


    Pendidik, dengan kualifikasi-kualifikasi dasar sebagai berikut :

        memiliki kualifikasi akademik minimal SLTA sederajat
        mendapat pelatihan PAUD
        memahami dan menyayangi anak
        memahami tahapan tumbuh kembang anak
        memahami prinsip-prinsip PAUD
        memiliki kemampuan mengelola (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, membuat laporan ) kegiatan / proses pembelajaran pendidikan AUD.
        Diangkat secara sah oleh pengelola TPA.
        Sehat jasmani dan rohani


    Hak dan kewajiban pendidik, kewajiban : pendidik di TPA berkewajiban untuk membimbing anak dan menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta perilaku anak yang :

        Sesuai dengan nilai agama dan budaya setempat
        Berdisiplin mematuhi aturan yang berlaku
        Bertanggung jawab dalam memelihara lingkungan san sarana bermain
        Saling mneghirmati antar teman dan kepada orang yang lebih tua
        Saling menyayangi teman, keluarga dan masyarakat
        Mencintai dan memelihara lingkungan
        Membuat laporan berkala tentang tumbuh-kembang anak.


    Hak, pendidik TPA berhak mendapat :

    1. Insentif, baik dalam bentuk materi maupun penghargaan

    2. Pelatihan untuk peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.

    3. Magang untuk meningkatkan wawasan dan pengalaman dalam mengasuh dan membelajarkan anak-anak yang tergabung dalam TPA.

    4. Workshop, semiloka atau kegiatan sejenis untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan kemajuan PAUD di bidang IPTEK.

    Pengelola, dengan kualifikasi dasar sebagai berikut : Lulusan SLTA dan atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan tentang dasar-dasar manajemen, memiliki wawasan tentang pendidikan anak usia dini, memiliki pengalaman dalam mengelola suatu lembaga, diangkat secara sah oleh pengurus Yayasan dan atau Pemilik TPA.

    Hak dan kewajiban Pengelola TPA, kewajiban : pengelola berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran dengan memfasilitasi sarana dan prasarana di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan labih lanjut ; Hak : pengelola TPA berhak mendapat insentif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemapuan dan kondisi setempat.

    Pengasuh / perawat, dengan kualitas dasar sebagai berikut : lulusan SLTA sederajat yang telah mendapat pelatihan PAUD, sehat jasmani dan rohani, memiliki ketrampilan di bidang perawatan dan pengasuhan anak (pramubalita), diangkat secara sah oleh pengelola TPA.

    Hak dan Kewajiban Pengasuh TPA, kewajiban : pengasuh berkewajiban mendukung kegiatan proses pembelajaran di TPA dalam meletakkan dasar-dasar kepribadian, kecerdasan, lingkungan sosial anak dan menjaga kesehatan, serta memberikan rasa aman agar anak mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut ; hak : pengasuh di TPA berhak mendapat insentif baim dalam bnetuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.

    Rasio pendidik/ pengasuh : peserta didik, yang tergabung dalam TPA dibagi menurut usia :

        0-12 bulan = 1 orang : 2 bayi
        13-36 bulan = 1 orang : 4 anak
        37-60 bulan = 1 orang : 8 anak
        61-72 bulan =1 0rang : 10 anak


    Teknis penyelenggaraan, persyaratan :

        Lingkungan TPA
        Tempat Belajar
        Ruangan
        Perabot
        Sarana belajar.


    Perizinan TPA, merupakan suatu ketetapan pemerintah yang diberikan kepada setiap TPA, setelah memenuhi persyaratan administrasi dan dinilai kelayakannya untuk menyelenggarakan program pembelajaran bagi anak usia dini yang dititipkan pada TPA tersebut. Izin ini berlaku pada kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang kembali. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas yang ditunjuk oleh pemerintah Daerah (PEMDA) setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan (bidang pendidikan non formal dan informal/subdin PNFI) dan atau Dinas Sosial di tingkat kabupaten / kota dan atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah kabupaten / kota.

    Pembiayaan, yayasan /badan/perorangan penyelenggara TPA bertanggung jawab atas pembiayaan yang diperlukan bagi pengelolaan program di TPA bersangkutan; Pemerintah Daerah /Pusat agar member bantuan kepada TPA yang diselenggrakan oleh yayasan/ perorangan dalam bentuk dana dan atau sarana pendidikan. Pendidik dan bantuan lain disesuaikan dengan anggran yang diperuntukkan bagi pengembangan PAUD.

    POS PAUD

    Peserta didik, di pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di pos PAUD agar dapat melanjutkan di rumah.

    Pendidik pos PAUD, dapat disebut kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat ; jumlah kader paud sesuai dengan jumlah usia anak yang terlayani.

    Persyaratan kader pos PAUD ; latar belakang pendidikan SLTA atau sederajat, menyayangi anak kecil, bersedia berkerja secara sukarela, memilki waktu untuk melaksanakan tugasnya, dapat bekerja sama dengan sesame kader.

    Tugas kader kelopok anak usia 0-2 tahun :

    - Menyiapkan administrasi kelompok, yaitu : daftar Hadir, buku Rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).

        Menyiapkan kegiatan anak sesuai dengan rencana hari ini.
        Menyiapkan tempat dan APE untuk pengasuhan bersama.
        Menyambut kedatangan anak dan orang tua.
        Mengisi daftar hadir
        Mendampingi orang tua dalam pengasuhan bersama.
        Mencatat perkembangan anak yang terjadi hari itu (bila ada).
        Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi.


    Tugas kader kelompok anak usia 2-6 tahun :

        Menyiapkan adminstrasi kelompok : Daftar hadir anak, buku rencana kegiatan anak, buku catatan perkembangan anak, buku-buku panduan pos PAUD, dan kartu deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK).
        Menyiapkan kegiatan anak sesuai rencanan hari itu.
        Menata kegiatan untuk main bebas sebelum kegiatan dimulai.
        Menyambut kedatangan anak.
        Bersama kader lain memandu anak-anak dalam kegiatan pembukaan (main gerakan kasar) di halaman.

        Mengisi daftar hadir anak.
        Memandu kegiatan anak di kelompok yang dibinanya.
        Mencatat perkembangan anak.
        Melakukan deteksi dini dengan menggunakan kartu DDTK kepada anak yang saatnya dideteksi)


    KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

    Berbagai kebijakan terkait dengan keberadaan PAUD di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti :

    Dalam pembukan UUD 1945 khususnya dalam alenia ke-4, …… kemudian dari pada kitu untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan banbsa,dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ….”

    Dari bunyi alinea ke 4 ini jelaslah bahwa mencerdaskan anak berarti membangun kwalitas SDM , yang berarti membangun kualitas SDM Negara.

    Amandemen UUD 1945 khususnya pada pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

    Sedangkan menurut UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4); setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2). (Departemen Sosial RI, 2005 : 5).

    Selanjutnya dalam Undang-undang no 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya yang dituukan bagi anak sejak lahir samapi dengan usia 6 tahun yang dialukan melalui pemberian rangsangan pendidikan membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani & rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

    Beberapa komitmen lain dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PADU (Pandidikan Anak Dini Usia) di lingkungan Departemen Nasional yang selanjutnya direktorat ini berubah menjadi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD).

    Selanjutnya Presiden mengeluarkan peraturan presiden No.14 th 2010 dimana dengan peraturan presiden ini Direktorat PAUD yang awalnya mngurusi PAUD non formal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (dimana salah satu fungsinya menyelenggarakan pendidikan anak usia dini formal, non formal, dan informal).

    Demikianlah berbagai ketentuan konstitusi negara republic Indonesia yang dimulai dari ketentuan UUD 1945, sampai dengan peraturan presiden,masihkah kita tidak mau untuk melaksanakan ketentun tersebut dengan murni dan konsekwen?kalau demikian berarti kita telah melakukan pelanggaran terhdap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Rabu, 01 Mei 2013

    Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU

    Potret Pendidikan di Hari Pendidikan Nasional ~ RARAS WURI MISWANDARU


    Selamat Hari Pendidikan, Walau Dunia Pendidikan sedang sangat kacau , baik di kurikulum, penerimaan pegawai Negeri Sipil, juga kualitas guru yang rendah serta sara dan prasana pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. semoga pendidikan dimasa lebih baik lagi, tidak ada aca ujicoba-ujicoba dalam dunia pendidikan yang akibatnya nanti kalau sudah 10 tahun kemudian

    Selamat Hari Pendidikan, untuk para guru tingkatkan kualitasmu dan tetap semangat walau belum diangkat menjadi PNS.

    Minggu, 24 Juni 2012

    Indonesia Kekurangan 15.000 PAUD


    Indonesia Kekurangan 15.000 PAUD

    Indonesia Kekurangan 15.000 PAUD
    Dirjen PAUDNI Prof. Lydia Freyani Hawadi, P.Si turun tangan langsung menilik para peserta ortek di Purwokerto. Mereka secara bersama-sama mengisi tes kompetensi dan kecakapan.
    PURWOKERTO. Indonesia masih kekurangan 15.000 PAUD, menyusul target angka partisipasi kasar (APK) PAUD pada 2014 mendatang yang ditargetkan mencapai 75 persen. Sementara saat ini APK PAUD baru mencapai 34 persen.
    “Jadi, masih perlu kerja keras lagi untuk mencapai target tersebut. Karena itu, kita terus mendorong pemerintah daerah, khususnya bupati dan walikota untuk mempercepat paudisasi tiap desa satu PAUD,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Lydia Freyani Hawadi saat berkunjung ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banyumas, Senin (11/6).
    Menurut dia, kalau pemerintah memiliki kepedulian untuk menargetkan satu desa satu PAUD, maka pada 2014 mendatang target pembangunan satu PAUD akan tercapai. Untuk mendorong pemda melakukan paudisasi, tahun 2012 ini Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal mengalokasikan aggaran sebesar Rp3,1 triliun.
    “Tahun depan, kami meminta alokasi tambahan anggaran dari Rp3,1 triliun menjadi Rp7 triliun. Penambahan anggaran tersebut diharapkan dapat untuk membangun PAUD di seluruh desa.
    Kami optimistis, jika anggaran mencapai Rp7 triliun, maka 15 ribu PAUD sampai tahun 2014 bakal terbangun. Jadi pada tahun 2013 akan dibangun 7.500 unit dan jumlah yang sama akan dibangun pada 2014,” kata dia.
    Reni, sapaan akrab Lydia Freyani Hawadi, mengharapkan, setiap unit PAUD bakal mendapat alokasi anggaran sebesar Rp35 juta yang digunakan untuk pengadaan gedung dan sumber daya manusia. Alokasi dana bagi para pengajar PAUD dan taman kanak-kanak (TK) masih banyak yang belum sesuai standar.
    “Satu orang pengajar PAUD dan TK selama setahun dengan nominal Rp1,5 juta baru terjangkau 25 persen. “Inilah yang nantinya kami garap juga,” katanya. (Mulia/HK)

    Cara Proses Pengajuan Ijin PAUD,TPQ dan Taman Bermain


    Cara Proses Pengajuan Ijin PAUD dan Taman Bermain
    Cara mengajukan ijin taman bermain, PAUD, TPQ dan sejenisnya harus memenuhi 3 syarat minimum yaitu : 
    • adanya Siswa ( minimal 15 siswa )
    • Adanya Tempat Belajar ( permanen maupun semi permanen da milik sendiri atau sewa atau lainnya)
    • Adanya Guru atau Pendidik (berijazah S1 minimal D3)
    • Adanya proses belajar mengajar
    • Adanya Badan penyelenggara (yayasan, PKBM, Pesantren, Badan Pendidikan dan lainnya yang ber-akta notaris) 
    lebih lengkapnya caranya ada dibawah ini yaitu

    1. Lembaga Penyelenggara PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan( khusus TPQ/TKQ/dan yang sejenis ke Penamas Kemenag RI Kabupaten). Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    2. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
    • Penyelenggara mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
    • Penyelenggara harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
    • Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
    • Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
    • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
    • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijanan Kabupaten/Kota


    Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
    1. Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
    2. Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
    3. Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
    4. Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
    5. Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
    6. Surat Keterangan tentang status tanah dan Bangunan
    7. Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
    8. Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
    9. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Data/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
    10. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan setempat(Form PADU 1-08)
    11. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

    Sabtu, 23 Juni 2012

    Pendidikan PAUD Berkualitas


    Pendidikan PAUD Berkualitas

    Pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Berkualitas

    Raras Wuri M, SPdI. Pendidikan Paud adalah pendidikan anak usia dini mulai dari 1-6 tahun baik melalui formal maupun non formal. hanya saja pendidikan formalnya biasanya dimulai dari umur 4 tahun. Pendidikan Paud disini yang dimaksud adalah pendidikan anak pra Sekolah Dasar / Madrasah Ibtdaiyah.

    Pendidikan Paud banyak metoda dan ragamnya, ada yang mendahulukan perkembangan motorik ada yang pedagogik atau lainnya. itu tergantung dari kurikulum, kemampuan lembaga pendidikan maupun para pendidiknya.

    Saya pribadi sebagai Pendidik anak PAUD juga mempunyai metoda dan cara tersendiri dalam mendidik, anak didik saya baik itu melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal yang saya dirikan. Melalui pendidikan Diniyah Formal untuk PAUD yang memakai lembaga Diniyah Athfal (DA) adalah pendidikan yang benar-benar dipersiapkan untuk bisa mengikuti pembelajaran di kelas satu SD / MI.

    Terbukti lulusan dari pendidikan kami khususnya peserta didik (usia 4-6 tahun) yang aktif masuk mereka memilki kemampuan yang sangat luar biasa diantaranya yaitu :

    1. anak bisa membaca huruf latin dengan sangat lancar
    2. anak mampu memahami bacaan yang dibacanya dan menjawab dari pertanyaan yang diambil dari bacaan tersebut dengan materi sesuai kelas satu SD/MI
    3. anak mampu membaca Alquran bukan Iqro lagi dengan baik bila dibimbing oleh saya sendiri dengan benar tajwidnya.
    4. Siswa mampu melakukan operasi hitung/berhitung penjumlahan dan pengurangan bilangan ribuan
    5. siswa mampu menyebutkan angka ribuan maupun huruf bilangan ke bentuk angka ribuan.
    6. siswa mampu melakukan pembagian dan perkalian dibawah angka 100.
    7. siswa mampu menulis huruf arab baik itu dikte/Imla mapun khotnya dengan baik
    8. dan masih banyak kemampuan lainnya 
    jadi pendidikan terhadap siswa PAUD/TK kami, tidak hanya diajari menebalkan huruf titik-titik atau putus-putus tapi lebih dari itu

    Pendidikan PAUD diniyah kami tadinya mengadopsi dari pendidikan PAUD /TK Istiqlal yang kemudian kami ubah dan tambah materi pendidikannya.

    Saya yakin pendidikan PAUD kami melebihi pendidikan PAUD dimanapun khususnya diwilayah Banyumas ini, kami jamin belum ada PAUD yang mampu seperti di atas. padahal pendidikannya sangat murah untuk biaya bulanan hanya Rp. 12. 000 dan biaya masuk cuma Rp. 50.000 itu saja hanya digunakan untuk lembar kerja, biaya kapur tulis penghapus dan administrasi lainnya serta untuk membayar honor guru pembantu saya.

    Bandingkan dengan tempat lain yang ratusan ribuan bahkan jutaan rupiah dikeluarkan tapi anak belum mampu melakukan seperti diatas. Sebelum kami difitnah dan dibenci secara Jamaah dan diorganisir siswa cukaup banyak sampai lebih diatas 30 siswaan tapi sekarag hanya sekitar 15 siswa. 

    Coba kalikan 15 siswa kami dengan biaya bulanan RP 12.000 apakah cukup untuk pendidikan yang berkualitas ditempat lain ? saya yakin 100 % tidak  mungkin bisa dan mustahil. 

    Bagi siapa yang peduli dengan perkembangan pendidikan anaknya maupun pendidikan PAUD kami, silahkan hubungi kami baik untuk mendaftarkan anak didiknya maupun memberukan bantuan pendidikan kami, kami akan sangat berterima kasih.

    Bagi yang masih suka memfitnah dan membenci kami, apa salah kami dalam mencerdaskan anak Indonesia dan berkarakter Islam ? 

    Sabtu, 14 April 2012

    Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)


    Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)

    Daulah Islam adalah suatu negara yang menerapkan sistem Islam.  Jadi bukan negara hanya unruk orang Islam saja, seluruh warganya baik yang Islam maupun non Islam dijamin hak-haknya oleh negara / khalifah. maka kalau ada khalifah sewenang - wenang terhadap warganya yang bukan non Islam maka wajib dilawan.
    Khilafah atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim, artinya Khilafah bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari hukum syariah. Dengan demikian, Khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba. Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga hari maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur hingga mereka mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya hingga berhasil mengangkatnya.
    Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.

    Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
    مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
    Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
    Ijmak Sahabat juga telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi saw. adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada dalam dua kitab sahih dari peristiwa Saqifah Bani Saidah. Demikian juga setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai dalil yang qath‘i. Ada juga Ijmak Sahabat yang mutawatir tentang ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu. Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah. Seluruh umat diseru dengan kewajiban tersebut sejak awal wafat Nabi saw. hingga tibanya Hari Kiamat.
    Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.

    Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
    Kesimpulan :
    1. Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
    2. Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
    3. Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
    4. 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :
    • Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
    Waktu nabi Muhammad meninggal semua sahabat berpendapat (ijma` sahabat). harus cepat-cepat menentukan khalifah rasulullah (pengganti Muhammad) bukan menguburnya dulu, padahal mengubur adalah perkara syariah Islam yang hukumnya Fardhu kifayah dikalahkan dengan menentukan penentuan Khilafah Islam.

    Hal ini menunjukan kewajiban yang mutlak untuk menegakkan khilafah Islam, bila di Indonesia menolak khilafah Islam, khilafah Islam akan tetap berdiri dan akan menundukkan dunia termasuk negara Arab Saudi, dengan kita atau tanpa kita Khilafah Islam akan segera berdiri di muka bumi ini, seperti yang dijanjikan oleh Allah dan rasulnya.