Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 24 Juni 2012

Indonesia Kekurangan 15.000 PAUD


Indonesia Kekurangan 15.000 PAUD

Indonesia Kekurangan 15.000 PAUD
Dirjen PAUDNI Prof. Lydia Freyani Hawadi, P.Si turun tangan langsung menilik para peserta ortek di Purwokerto. Mereka secara bersama-sama mengisi tes kompetensi dan kecakapan.
PURWOKERTO. Indonesia masih kekurangan 15.000 PAUD, menyusul target angka partisipasi kasar (APK) PAUD pada 2014 mendatang yang ditargetkan mencapai 75 persen. Sementara saat ini APK PAUD baru mencapai 34 persen.
“Jadi, masih perlu kerja keras lagi untuk mencapai target tersebut. Karena itu, kita terus mendorong pemerintah daerah, khususnya bupati dan walikota untuk mempercepat paudisasi tiap desa satu PAUD,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Lydia Freyani Hawadi saat berkunjung ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banyumas, Senin (11/6).
Menurut dia, kalau pemerintah memiliki kepedulian untuk menargetkan satu desa satu PAUD, maka pada 2014 mendatang target pembangunan satu PAUD akan tercapai. Untuk mendorong pemda melakukan paudisasi, tahun 2012 ini Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal mengalokasikan aggaran sebesar Rp3,1 triliun.
“Tahun depan, kami meminta alokasi tambahan anggaran dari Rp3,1 triliun menjadi Rp7 triliun. Penambahan anggaran tersebut diharapkan dapat untuk membangun PAUD di seluruh desa.
Kami optimistis, jika anggaran mencapai Rp7 triliun, maka 15 ribu PAUD sampai tahun 2014 bakal terbangun. Jadi pada tahun 2013 akan dibangun 7.500 unit dan jumlah yang sama akan dibangun pada 2014,” kata dia.
Reni, sapaan akrab Lydia Freyani Hawadi, mengharapkan, setiap unit PAUD bakal mendapat alokasi anggaran sebesar Rp35 juta yang digunakan untuk pengadaan gedung dan sumber daya manusia. Alokasi dana bagi para pengajar PAUD dan taman kanak-kanak (TK) masih banyak yang belum sesuai standar.
“Satu orang pengajar PAUD dan TK selama setahun dengan nominal Rp1,5 juta baru terjangkau 25 persen. “Inilah yang nantinya kami garap juga,” katanya. (Mulia/HK)

Cara Proses Pengajuan Ijin PAUD,TPQ dan Taman Bermain


Cara Proses Pengajuan Ijin PAUD dan Taman Bermain
Cara mengajukan ijin taman bermain, PAUD, TPQ dan sejenisnya harus memenuhi 3 syarat minimum yaitu : 
  • adanya Siswa ( minimal 15 siswa )
  • Adanya Tempat Belajar ( permanen maupun semi permanen da milik sendiri atau sewa atau lainnya)
  • Adanya Guru atau Pendidik (berijazah S1 minimal D3)
  • Adanya proses belajar mengajar
  • Adanya Badan penyelenggara (yayasan, PKBM, Pesantren, Badan Pendidikan dan lainnya yang ber-akta notaris) 
lebih lengkapnya caranya ada dibawah ini yaitu

  1. Lembaga Penyelenggara PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan( khusus TPQ/TKQ/dan yang sejenis ke Penamas Kemenag RI Kabupaten). Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
  • Penyelenggara mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
  • Penyelenggara harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
  • Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
  • Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
  • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
  • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijanan Kabupaten/Kota


Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
  1. Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
  2. Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
  3. Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
  4. Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
  5. Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
  6. Surat Keterangan tentang status tanah dan Bangunan
  7. Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
  8. Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
  9. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Data/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
  10. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan setempat(Form PADU 1-08)
  11. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

Sabtu, 23 Juni 2012

Pendidikan PAUD Berkualitas


Pendidikan PAUD Berkualitas

Pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Berkualitas

Raras Wuri M, SPdI. Pendidikan Paud adalah pendidikan anak usia dini mulai dari 1-6 tahun baik melalui formal maupun non formal. hanya saja pendidikan formalnya biasanya dimulai dari umur 4 tahun. Pendidikan Paud disini yang dimaksud adalah pendidikan anak pra Sekolah Dasar / Madrasah Ibtdaiyah.

Pendidikan Paud banyak metoda dan ragamnya, ada yang mendahulukan perkembangan motorik ada yang pedagogik atau lainnya. itu tergantung dari kurikulum, kemampuan lembaga pendidikan maupun para pendidiknya.

Saya pribadi sebagai Pendidik anak PAUD juga mempunyai metoda dan cara tersendiri dalam mendidik, anak didik saya baik itu melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal yang saya dirikan. Melalui pendidikan Diniyah Formal untuk PAUD yang memakai lembaga Diniyah Athfal (DA) adalah pendidikan yang benar-benar dipersiapkan untuk bisa mengikuti pembelajaran di kelas satu SD / MI.

Terbukti lulusan dari pendidikan kami khususnya peserta didik (usia 4-6 tahun) yang aktif masuk mereka memilki kemampuan yang sangat luar biasa diantaranya yaitu :

  1. anak bisa membaca huruf latin dengan sangat lancar
  2. anak mampu memahami bacaan yang dibacanya dan menjawab dari pertanyaan yang diambil dari bacaan tersebut dengan materi sesuai kelas satu SD/MI
  3. anak mampu membaca Alquran bukan Iqro lagi dengan baik bila dibimbing oleh saya sendiri dengan benar tajwidnya.
  4. Siswa mampu melakukan operasi hitung/berhitung penjumlahan dan pengurangan bilangan ribuan
  5. siswa mampu menyebutkan angka ribuan maupun huruf bilangan ke bentuk angka ribuan.
  6. siswa mampu melakukan pembagian dan perkalian dibawah angka 100.
  7. siswa mampu menulis huruf arab baik itu dikte/Imla mapun khotnya dengan baik
  8. dan masih banyak kemampuan lainnya 
jadi pendidikan terhadap siswa PAUD/TK kami, tidak hanya diajari menebalkan huruf titik-titik atau putus-putus tapi lebih dari itu

Pendidikan PAUD diniyah kami tadinya mengadopsi dari pendidikan PAUD /TK Istiqlal yang kemudian kami ubah dan tambah materi pendidikannya.

Saya yakin pendidikan PAUD kami melebihi pendidikan PAUD dimanapun khususnya diwilayah Banyumas ini, kami jamin belum ada PAUD yang mampu seperti di atas. padahal pendidikannya sangat murah untuk biaya bulanan hanya Rp. 12. 000 dan biaya masuk cuma Rp. 50.000 itu saja hanya digunakan untuk lembar kerja, biaya kapur tulis penghapus dan administrasi lainnya serta untuk membayar honor guru pembantu saya.

Bandingkan dengan tempat lain yang ratusan ribuan bahkan jutaan rupiah dikeluarkan tapi anak belum mampu melakukan seperti diatas. Sebelum kami difitnah dan dibenci secara Jamaah dan diorganisir siswa cukaup banyak sampai lebih diatas 30 siswaan tapi sekarag hanya sekitar 15 siswa. 

Coba kalikan 15 siswa kami dengan biaya bulanan RP 12.000 apakah cukup untuk pendidikan yang berkualitas ditempat lain ? saya yakin 100 % tidak  mungkin bisa dan mustahil. 

Bagi siapa yang peduli dengan perkembangan pendidikan anaknya maupun pendidikan PAUD kami, silahkan hubungi kami baik untuk mendaftarkan anak didiknya maupun memberukan bantuan pendidikan kami, kami akan sangat berterima kasih.

Bagi yang masih suka memfitnah dan membenci kami, apa salah kami dalam mencerdaskan anak Indonesia dan berkarakter Islam ? 

Sabtu, 14 April 2012

Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)


Khilafah Islamiyah (Daulah Islam)

Daulah Islam adalah suatu negara yang menerapkan sistem Islam.  Jadi bukan negara hanya unruk orang Islam saja, seluruh warganya baik yang Islam maupun non Islam dijamin hak-haknya oleh negara / khalifah. maka kalau ada khalifah sewenang - wenang terhadap warganya yang bukan non Islam maka wajib dilawan.
Khilafah atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim, artinya Khilafah bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari hukum syariah. Dengan demikian, Khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba. Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga hari maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur hingga mereka mencurahkan segenap daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya hingga berhasil mengangkatnya.
Kewajiban mengangkat seorang khalifah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Allah Swt. telah memerintahkan Rasul saw supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan wahyu yang telah Dia turunkan kepadanya (QS al-Maidah [5]: 49). Seruan kepada Rasul saw. adalah seruan untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi Beliau saja. Dalam hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan.

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Siapa saja yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah. (HR Muslim).
Ijmak Sahabat juga telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi saw. adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada dalam dua kitab sahih dari peristiwa Saqifah Bani Saidah. Demikian juga setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya Ijmak Sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai dalil yang qath‘i. Ada juga Ijmak Sahabat yang mutawatir tentang ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu. Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang khalifah atau menegakkan Khilafah. Seluruh umat diseru dengan kewajiban tersebut sejak awal wafat Nabi saw. hingga tibanya Hari Kiamat.
Dalam konteks Ijmak Sahabat mengenai kewajiban untuk mengangkat seorang khalifah ini terlihat jelas dari apa yang telah Sahabat lakukan dengan mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membaiatnya daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Hal ini juga tampak jelas dari tindakan Umar bin al-Khaththab saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya untuk menunjuk pengganti, namun beliau menolak. Mereka sekali lagi meminta kepadanya. Lalu akhirnya beliau menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang. Dengan kata lain, dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka, yaitu tiga hari. Kemudian beliau berpesan, jika ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal mereka adalah ahlu syurga dan Sahabat Besar. Mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqash. Apabila mereka membunuh salah seorang di antara mereka sendiri manakala ia tidak sepakat untuk memilih seorang khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk memilih seorang khalifah.

Demikianlah, menegakkan Daulah Islamiyah/Khilafah Islamiyah adalah wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.
Kesimpulan :
  1. Khilafah adalah perkara wajib dan merupakan bagian dari syariah Islam bukan syariah kafir.
  2. Khilafah adalah negara berdasarkan Islam, bukan untuk orang Islam saja.
  3. Khilafah Islam menjamin hak-hak warganya yang bukan non Islam.
  4. 3 perkara yang tidak boleh ditunda-tunda dalam Islam salah satu diantanya yaitu :
  • Mengurus jenazah harus cepat-cepat menguburnya
Waktu nabi Muhammad meninggal semua sahabat berpendapat (ijma` sahabat). harus cepat-cepat menentukan khalifah rasulullah (pengganti Muhammad) bukan menguburnya dulu, padahal mengubur adalah perkara syariah Islam yang hukumnya Fardhu kifayah dikalahkan dengan menentukan penentuan Khilafah Islam.

Hal ini menunjukan kewajiban yang mutlak untuk menegakkan khilafah Islam, bila di Indonesia menolak khilafah Islam, khilafah Islam akan tetap berdiri dan akan menundukkan dunia termasuk negara Arab Saudi, dengan kita atau tanpa kita Khilafah Islam akan segera berdiri di muka bumi ini, seperti yang dijanjikan oleh Allah dan rasulnya.

Kamis, 29 Maret 2012

Cara Membuat Huruf Putus-Putus (titik-titik)

lihat di bawah pada Menulis TK untuk mencoba contohnya tinggal masukan tulisan lalu create

bagi yang mengingingkan membuat buku sepeti tersebut hubungi kami


COBA MASUKAN KATA YANG MAU DI TULIS DI DALAM KOTAK DIBAWAH LIHAT HASILNYA, APAKAH SEPERTI ITU YANG ANDA CARI?


MAAF LAGI DI OFF DULU (DIPUTUS SEMENTARA  MASIH DALAM PERSIAPAN)

TAPI BAGI YANG MAU LIHAT CARA LAIN /APLIKASI DARI PIHAK LAIN 
ADA DIBAWAH POSTINGAN INI YANG BERTULISKAN MERAH