Halaman

Minggu, 24 Juni 2012

Cara Proses Pengajuan Ijin PAUD,TPQ dan Taman Bermain


Cara Proses Pengajuan Ijin PAUD dan Taman Bermain
Cara mengajukan ijin taman bermain, PAUD, TPQ dan sejenisnya harus memenuhi 3 syarat minimum yaitu : 
  • adanya Siswa ( minimal 15 siswa )
  • Adanya Tempat Belajar ( permanen maupun semi permanen da milik sendiri atau sewa atau lainnya)
  • Adanya Guru atau Pendidik (berijazah S1 minimal D3)
  • Adanya proses belajar mengajar
  • Adanya Badan penyelenggara (yayasan, PKBM, Pesantren, Badan Pendidikan dan lainnya yang ber-akta notaris) 
lebih lengkapnya caranya ada dibawah ini yaitu

  1. Lembaga Penyelenggara PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan( khusus TPQ/TKQ/dan yang sejenis ke Penamas Kemenag RI Kabupaten). Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
  • Penyelenggara mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
  • Penyelenggara harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
  • Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
  • Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
  • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
  • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijanan Kabupaten/Kota


Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
  1. Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
  2. Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
  3. Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
  4. Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
  5. Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
  6. Surat Keterangan tentang status tanah dan Bangunan
  7. Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
  8. Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
  9. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Data/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
  10. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan setempat(Form PADU 1-08)
  11. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

0 komentar:

Posting Komentar